June 24, 2010

Gila

2 Comments


Bicara tentang orang gila. Dulu ketika kecil, sepulang bermain saya pernah dipeluk oleh bapak-bapak. Tepatnya bapak-bapak yang gila. Selepas itu, lumayan lama ibu tidak pernah membiarkan saya main diluar lagi. (-_-")

Gila = sakit jiwa. Gila berawal dari konflik mental yang tidak terselesaikan. Hal ini menyebabkan gangguan dalam pikiran, perasaan, sikap, dan perilaku. Biasanya ia akan kehilangan kontak dengan kenyataan.

Pernah sekali waktu, ada seorang pria gila memanjat atap rumah warga dan tidur diatas genting. Gee, dia pikir dia kucing apa!? Pernah pula karena di usir oleh pemilik atap rumah, dia gelantungan di kabel listrik. Beuh! Kali ini mungkin dia pikir dia monyet. Entahlah, yang jelas gara-gara kejadian itu, polisi turun tangan. Sayangnya setelah itu, si pria gila tetap dibiarkan berkeliaran.

Yang terbaru, sudah beberapa hari ini ada seorang wanita gila tidur di gubukan sebelah pabrik. Terkadang bila diperhatikan, paginya dia pergi lalu malamnya dia kembali lagi ke gubukan itu. Dalam hati saya, "Dimana keluarganya?"

Sebetulnya siapa sih yang harus bertanggungjawab terhadap orang gila yang banyak berkeliaran di jalanan?

Hingga akhirnya saya menemukan jawaban untuk pertanyaan ini;
---
Setiap manusia memiliki hak sejak ia dilahirkan. Termasuk orang yang mengidap penyakit kejiwaan sekalipun. Tidak pernah ada satu manusiapun yang dilahirkan tersebut berharap kelak ia akan menderita gangguan jiwa. Namun, karena alasan kesehatan negara berhak membatasi hak mereka. Misalnya mereka tidak bisa mendapatkan hak dalam bidang politik. Selebihnya, mereka tetap bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Hak untuk mendapat kehidupan yang layak, jaminan keamanan, bebas dari tindak kekerasan serta jaminan kesehatan yang kesemua itu wajib dipenuhi oleh negara.

Secara eksplisit, negara tidak ada memuat secara khusus jaminan terhadap orang-orang yang memiliki penyakit jiwa dalam sebuah konstitusi. Hanya didalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara" bisa menjadi landasan hukum yang menjamin hak-hak mereka. Berdasarkan ketentuan pasal ini sudah jelas bahwa pemerintah wajib memperhatikan orang-orang yang berkebutuhan khusus ini, dalam artian pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan ini. Selain itu Undang-undang HAM No.39 Tahun 1999 bisa dijadikan jaminan hukum bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa ada diskriminasi.

Di dalam pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berbunyi "Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap Negara". Dan didalam pasal 6 ayat 1 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik juga diatur tentang "Setiap manusia berhak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang". Kami menilai, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi hak hidup tersebut.

Pemerintah seharusnya menempatkan mereka di panti sosial atau memasukkan mereka ke rumah sakit khusus yang menangani penyakit kejiwaan (Rumah Sakit Jiwa) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara khusus. Termasuk jaminan kehidupan yang layak dan perlindungan keamanan. Karena terkendala biaya yang terbatas dan hal teknis lainnya, penanganan untuk pemenuhan hak kelompok masyarakat yang memiliki gangguan jiwa menjadi terhambat. Sementara masyarakat kelas bawah yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa sangat sulit mengakses kesehatan di RSJ karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga sulit untuk dijangkau dengan kondisi perekonomian mereka.

Untuk itu pemerintah harus segera mencari solusi terbaik secepatnya. Salah satu caranya dengan menggandeng pihak swasta untuk membuka tempat-tempat pengobatan khusus bagi penderita gangguan jiwa. Pemerintah bisa berperan dalam hal kemudahan pengurusan administrasi izin usaha dan penerapan biaya pengobatan. Cara-cara ini dinilai efektif untuk menstimulus peran swasta namun dengan tetap melakukan pengontrolan. #sumber

---
Wondering, kapan bisa terlaksana..

nd

June 23, 2010

Simalakama

8 Comments


" ... kamu macam simalakama soalnya :)) "

Penggalan sms itu masih terngiang-ngiang di pikiran saya. Buah simalakama, bisa saja dianggap perumpamaan, tapi bisa juga diartikan sesuatu yang konkrit.

Sempat saya googling, dan ini yang saya temukan sebagai contoh dari buah simalakama;

"buah simalakama, dimakan ayah yang mati, tidak dimakan ibu yang mati, apa yang kau lakukan?"

"ibu dan isteri sama-sama tenggelam, manakah yang akan ditolong lebih dulu?"

"sahabat dan kekasih, manakah yang lebih penting dalam hidupmu?"

"jika disuruh mengorbankan nyawa saudaramu demi tuntutan iman, apa yang kau lakukan?"

"jika menuruti hati nurani, akan mengecewakan dan menyakiti orang lain; jika tidak menuruti, kita yg akan kecewa dan sakit, manakah yang kau pilih?"

Inti kata-kata buah simalakama ada di pengertian kalimat "maju masuk jurang, mundur dimakan harimau". Gee, secara umum adalah apapun yang dilakukan, mengandung resiko yang sama. Dilema!

Sempat juga ada yang membahas, apakah kejadian Adam atau Hawa juga salah satu kisah simalakama? Dimana mereka melanggar perintah untuk tidak memakan apel. Padahal pasti Tuhan tahu apa yang akan diperbuat Adam. Seandainya Adam tidak memakan apel atau mendekati pohon terlarang, tentu beliau akan tetap tinggal di Surga dan Bumi tidak akan ada manusia. Begitukah?

Hmm, serba salah ya.. hoho.

Namun saya mendapatkan jawaban dari seorang teman ketika membicarakan kejadian Adam-Hawa tsb.

"Itu mah bukan cerita buah simalakama, nat. Itu cerita buah apel."

Dan kami pun tertawa bersama.

---
Hei kamu pengirim sms, jika saya buah simalakama, mau dimakan atau tidak? :))

nd

June 18, 2010

Dua dan Tiga

3 Comments

18 Juni 2010

Selamat datang usia dewasa.. :D
Siap-siap untuk tahun penuh pertanyaan "kapan lulus?" dan "kapan menikah?"

Jadi, saya juga harus siap-siap untuk bisa merealisasikannya atau mungkin menyediakan alasan-alasan baru untuk dapat menjawabnya. Haha.

June 10, 2010

It was the best of times, it was the worst of times..

3 Comments

The person he loves, I love that person too, and I'm sure that person loves him too. So it's okay that he doesn't love me. #Sakura - about Yukito

June 3, 2010

Puisi Bp. BJ Habibie untuk Ibu Hasri Ainun Habibie...

2 Comments

Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu...
Karena aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya,
dan kematian adalah sesuatu yang pasti,
dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.

Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat,
adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang,
sekejap saja,
lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak di tempatnya,
dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

Kau tahu sayang, rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang.

Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang,
pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada,
aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.

Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang,
tanpa mereka sadari bahwa kau lah yang menjadikan aku kekasih yang baik,
mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua,
tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia,
kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.

Selamat jalan,
Kau dari-NYA, dan kembali pada-NYA,
Kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada.

Selamat jalan sayang,
cahaya mataku, penyejuk jiwaku,

Selamat jalan, calon bidadari surgaku...

BJ HABIBIE...